JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merestui usulan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas mesin antara 1.500 hingga 2.500 cc. Kebijakan itu akan berlaku bulan depan.
Sri Mulyani mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kebijakan tersebut sudah memasuki tahap akhir.
"Sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai April, terutama untuk yang di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," katanya saat jumpa pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tak mengungkapkan skema penerapan diskon PPnBM tersebut. Sebelumnya, untuk mobil baru 1.500 cc ke bawah berlaku diskon bertahap.