Dirut BP Jamsostek: Semua Pekerja Dilindungi tapi Wajib Bayar Iuran

Michelle Natalia
BP Jamsostek akan melindungi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: iNews.id)

Agus menyampaikan, pemerintah betul-betul memerhatikan dan menaruh perhatian serius terhadap perlindungan para pekerja Indonesia. Salah satunya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ada beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya baru-baru ini pemerintah memberikan peningkatan manfaat BPJS tanpa menambah biayanya. 

"Manfaat yang ditawarkan luar biasa, salah satunya adalah beasiswa Rp16 juta untuk satu anak. Dengan peningkatan manfaat ini, kalau ada pekerja yang meninggal, anaknya akan mendapatkan beasiswa dari sekolah dasar sampai sarjana," katanya. 

Selain itu, bagi ahli warisnya kalau mengalami kecelakaan juga akan dibiayai sampai sembuh. Ditambah lagi, selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja, akan mendapatkan santunan 100 persen. 

"Ini adalah momentum yang sangat baik, dimana sinergitas ini bisa mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," tutur Agus.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
19 hari lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

Nasional
23 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

Nasional
25 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal