Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo menyebut, banyak perangkat desa sebenanya sudah memiliki gaji di atas gaji pokok PNS golongan IIA. Hal ini akan bermanfaat bagi desa-desa yang belum mencapai angka tersebut.
“Daerah yang BUMDes-nya sukses, ada kepala desa yang pendapatannya di atas Rp10 juta. Jadi, ini untuk daerah yang itunya belum tercapai. Jadi itu minimalnya. Tidak mengubah yang sudah tinggi,” ujarnya.
Eko mengatakan akan melakukan perhitungan untuk memformulasi ulang dana desa. Hal ini dilakukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
“Ini supaya komponen pembangunannya bisa ditarik dari dana desa. Tidak ditarik dari ADD. Ini agar ADD-nya bisa sepenuhnya digunakan untuk penghasilan tetap (perangkat desa),” katanya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Ot nomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, kebijakan baru tersebut pasti akan mencukupi kebutuhan perangkat desa. Namun, dia mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat ini apakah sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah. Apalagi jika tetap bersumber dari ADD.
“Selama ini kan alokasi dari ADD. Yang saya tahu banyak daerah yang merasa tidak diajak bicara soal kebijakan pusat,” ungkapnya.
Terkait dengan kemungkinan diperbolehkannya DD untuk gaji aparat desa, Endi menilai hal tersebut mengkhianati semangat UU Desa. Menurut dia, DD sebenarnya diarahkan untuk belanja modal seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, pemberdayaan, kesehatan, dan lainnya.
“Selama PP belum diubah tetap bersumber dari ADD. Tapi jika PP 47/2015 diubah dan memperbolehkan DD untuk gaji, maka bisa mengganggu layanan publik,” tandasnya.
Dia juga mengkritik pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan tanpa melihat profil keuangan daerah. Selain itu, pemerintah pusat dinilai melanggar disiplin siklus anggaran yang mana saat ini sudah berjalan.
“Ini kan APBD sudah jalan. APBDes juga sudah. Kalau setelah PP ditetapkan tentu tidak bisa langsung jalan. Saya pikir para aparat desa juga tidak akan langsung menerima pendapatan baru itu. Biasanya akan dirapel beberapa bulan. Ini harus dikomunikasikan,” ujar nya. (Dita Angga)