Disetarakan PNS, Gaji Baru Perangkat Desa Berlaku Maret 2019

Koran SINDO
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani. (Foto: Sindo)

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo menyebut, banyak perangkat desa sebenanya sudah memiliki gaji di atas gaji pokok PNS golongan IIA. Hal ini akan bermanfaat bagi desa-desa yang belum mencapai angka tersebut.

“Daerah yang BUMDes-nya sukses, ada kepala desa yang pendapatannya di atas Rp10 juta. Jadi, ini untuk daerah yang itunya belum tercapai. Jadi itu minimalnya. Tidak mengubah yang sudah tinggi,” ujarnya.

Eko mengatakan akan melakukan perhitungan untuk memformulasi ulang dana desa. Hal ini dilakukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.

“Ini supaya komponen pembangunannya bisa ditarik dari dana desa. Tidak ditarik dari ADD. Ini agar ADD-nya bisa sepenuhnya digunakan untuk penghasilan tetap (perangkat desa),” katanya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Ot nomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, kebijakan baru tersebut pasti akan mencukupi kebutuhan perangkat desa. Namun, dia mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat ini apakah sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah. Apalagi jika tetap bersumber dari ADD.

“Selama ini kan alokasi dari ADD. Yang saya tahu banyak daerah yang merasa tidak diajak bicara soal kebijakan pusat,” ungkapnya.

Terkait dengan kemungkinan diperbolehkannya DD untuk gaji aparat desa, Endi menilai hal tersebut mengkhianati semangat UU Desa. Menurut dia, DD sebenarnya diarahkan untuk belanja modal seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, pemberdayaan, kesehatan, dan lainnya.

“Selama PP belum diubah tetap bersumber dari ADD. Tapi jika PP 47/2015 diubah dan memperbolehkan DD untuk gaji, maka bisa mengganggu layanan publik,” tandasnya.

Dia juga mengkritik pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan tanpa melihat profil keuangan daerah. Selain itu, pemerintah pusat dinilai melanggar disiplin siklus anggaran yang mana saat ini sudah berjalan.

“Ini kan APBD sudah jalan. APBDes juga sudah. Kalau setelah PP ditetapkan tentu tidak bisa langsung jalan. Saya pikir para aparat desa juga tidak akan langsung menerima pendapatan baru itu. Biasanya akan dirapel beberapa bulan. Ini harus dikomunikasikan,” ujar nya. (Dita Angga)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Purbaya Sebut Revisi Aturan Kredit Kopdes Rampung Pekan Depan

Nasional
11 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
11 hari lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Nasional
13 hari lalu

Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal