Diskon Pajak: Beli Rumah atau Mobil, Saksikan The Indonesia Economic Club Kamis Pukul 20.30 WIB

Tim iNews
The Indonesia Economic Club di iNews, Kamis (11/3/2021) pukul 20.30 WIB malam ini mengupas tentang diskon pajak yang diberikan pemerintah. (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Relaksasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang dikucurkan pemerintah telah berlangsung hampir dua pekan. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada 1 Maret 2021 lalu.

"Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara MNC Group Investor Forum 2021, Selasa (2/3/2021).

Insentif PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan dapat menggerakkan industri otomotif dan properti yang lesu akibat pandemi Covid-19. 

Pada sektor properti, insentif pembebasan PPN disambut baik oleh pengembang Real Estate Indonesia (REI). Bagi REI, insentif PPN untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga Rp2 miliar serta pemangkasan 50 persen PPN untuk hunian dengan kisaran Rp2 hingga Rp5 miliar harus tepat sasaran dan bisa berlangsung lebih dari enam bulan. Terlebih pembebasan insentif PPN adalah pertama kalinya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

iNews Pantau Intensif Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

5 hari lalu

Jangan Langsung Dielap! Ini Cara Membersihkan Mobil yang Kena Abu Vulkanik Anak Krakatau

10 hari lalu

Pertama Kali! Andre Taulany Akan Di-roasting Langsung di Hadapan 2.000 Orang

12 hari lalu

Mobil Terbakar usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, 2 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal