Diskon Pajak: Beli Rumah atau Mobil, Saksikan The Indonesia Economic Club Kamis Pukul 20.30 WIB

Tim iNews
The Indonesia Economic Club di iNews, Kamis (11/3/2021) pukul 20.30 WIB malam ini mengupas tentang diskon pajak yang diberikan pemerintah. (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Relaksasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang dikucurkan pemerintah telah berlangsung hampir dua pekan. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada 1 Maret 2021 lalu.

"Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara MNC Group Investor Forum 2021, Selasa (2/3/2021).

Insentif PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan dapat menggerakkan industri otomotif dan properti yang lesu akibat pandemi Covid-19. 

Pada sektor properti, insentif pembebasan PPN disambut baik oleh pengembang Real Estate Indonesia (REI). Bagi REI, insentif PPN untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga Rp2 miliar serta pemangkasan 50 persen PPN untuk hunian dengan kisaran Rp2 hingga Rp5 miliar harus tepat sasaran dan bisa berlangsung lebih dari enam bulan. Terlebih pembebasan insentif PPN adalah pertama kalinya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
2 hari lalu

Ivan Gunawan Hadir di Panggung Top 5 Cahaya Muda Indonesia, Bawa Suasana Berbeda

Film
2 hari lalu

Babak 5 Besar Cahaya Muda Indonesia, Persaingan Semakin Sengit!

Film
6 hari lalu

MasyaAllah, Kecap Dai Muda asal Jakarta Tembus Top 5 Cahaya Muda Indonesia

Film
6 hari lalu

Langkah Riski asal Cicalengka Terhenti di Top 6 Cahaya Muda Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal