Selain itu, diskon tarif tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan penurunan tarif tol jelang Lebaran pada 2015 lalu. Dengan demikian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran tentang hal ini.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penentuan besaran diskon dan rute mana saja yang diberlakukan merupakan kewenangan ATI. "Nanti Lebaran ada diskonnya. Kami akan kumpul dengan asosiasi tol, kami ingin mereka ikut serta meringankan. Itu bukan kami, tapi asosiasi yang atur," kata Basuki kemarin.
Selain diskon, pemerintah juga menyiapkan pembebasan tarif di beberapa ruas tol fungsional. Misalnya, jalan tol Pemalang-Semarang, Salatiga-Solo, Solo-Ngawi, dan Kertosono-Wilangan.