“Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut,” ucapnya.
Jika warisan tersebut sudah dibagikan, kata Hestu, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Untuk itu, Hestu menilai masyarakat tidak perlu khawatir karena otoritas pajak tidak akan mengenakan pajak atas warisan, tapi hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan. Selain itu, pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah sebagai konsekuensi atas pelaksanaan AEoI yang menjadi komitmen internasional.