Ditjen Pajak: Harta Warisan yang Belum Dibagi Wajib Dilaporkan

Rahmat Fiansyah
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

“Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut,” ucapnya.

Jika warisan tersebut sudah dibagikan, kata Hestu, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Untuk itu, Hestu menilai masyarakat tidak perlu khawatir karena otoritas pajak tidak akan mengenakan pajak atas warisan, tapi hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan. Selain itu, pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah sebagai konsekuensi atas pelaksanaan AEoI yang menjadi komitmen internasional.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

DJP Respons Keluhan Leony Trio Kwek Kwek, Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak

Nasional
4 bulan lalu

DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!

Bisnis
7 bulan lalu

MNC University Perbarui Tax Center bersama Kanwil DJP Jakbar

Makro
1 tahun lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal