DJP Catat 389.546 Wajib Pajak Ajukan Permohonan Insentif, 28.728 Ditolak

Antara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 389.546 wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pemanfaatan insentif fiskal Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 389.546 wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pemanfaatan insentif fiskal Covid-19. Insentif mencakup PMK 44/2020 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), dan pengurangan PPh Pasal 25.

“Update terkait jumlah penerima insentif sampai 24 Juni 2020 pukul 20.00 WIB sebanyak 389.546 wajib pajak,” ujar Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan dari jumlah itu terdapat 93 persen atau 360.818 permohonan yang disetujui dan 7 persen atau 28.728 ditolak karena antara KLU tidak memenuhi kriteria PMK atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.

“SPT Tahun 2018 sebagai basis kita dalam menentukan sektor usaha yang eligible untuk menerima manfaat,” katanya.

Dia merinci untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 118.993 permohonan dengan 105.759 diterima dan 13.234 ditolak serta pembebasan PPh Pasal 22 impor terdapat 12.273 permohonan dengan 8.994 diterima dan 3.379 ditolak.

Kemudian, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 198.183 permohonan dengan 197.735 diterima dan 224 ditolak serta pengurangan PPh Pasal 25 terdapat 60.097 permohonan dengan 48.330 diterima dan 11.767 ditolak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Makro
1 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
3 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal