Banyak Aduan di Sektor Perumahan, Ini Kasus-Kasus Merugikan Konsumen

Antara
Pengembang nakal, masyarakat banyak menghadapi masalah perlindungan konsumen di sektor perumahan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat banyak menghadapi masalah perlindungan konsumen di sektor perumahan. Kasus yang mereka alami antara lain status tanah, sertifikat, pembangunan rumah tidak sesuai, hak konsumen atas kepemilikan rumah.

"Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landasan hak atas lahan perumahan, muatan transaksi dan kurang jelasnya skema. Ini mengakibatkan hak konsumen atas status kepemilikannya tidak jelas. Terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak-hak lain," ujar Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim yanh dilansir Kamis (25/6/2020).

BPKN mencatat jumlah pengaduan konsumen mencapai 2.695 kasus. Di mana 2.260 kasus di antaranya sektor perumahan, baik rumah tapak maupun rumah susun atau apartemen.

"Grafiknya mendominasi, kasusnya beda-beda. Ada masalah legalitas hingga spesifikasi bangunan," katanya.

Rizal mengungkapkan masalah sektor perumahan terbagi beberapa kategori, seperti legalitas, fisik, serah terima, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembiayaan, lembaga keuangan bank dan nonbank, dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

All Sport
29 hari lalu

Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda

Nasional
2 bulan lalu

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Maruarar, Ingatkan Kebijakan Pro Rakyat

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal