DJP Targetkan Perbaikan Coretax Rampung Akhir Juli 2025

Anggie Ariesta
DJP menargetkan perbaikan sistem Coretax rampung paling lambat akhir Juli 2025. (Foto: Dok. DJP)

Pada 10 Februari 2025, latensi login dan akses Coretax mencapai 4,1 detik atau 4.100 millisecond. Namun, hingga 6 Mei 2025, waktu yang dibutuhkan untuk proses login telah dipangkas signifikan. 

“Latensi login dan akses menjadi sekitar 0,001 detik atau 11 millisecond,” ucap Suryo.

Sebagai informasi, sistem baru administrasi pajak Coretax diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2025. 

Namun, pada bulan pertama operasinya, sistem ini sempat mengalami kendala teknis pada jam kerja yang menghambat kinerja para pekerja di sektor pajak dan menimbulkan keluhan dari wajib pajak terkait kesulitan akses yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pembuatan faktur.

Sejak dirilis pada 1 Januari 2025, Coretax telah mencatat berbagai data perpajakan, termasuk faktur pajak, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), hingga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP melaporkan bahwa faktur pajak yang telah tercatat dalam sistem Coretax sejak Januari hingga April 2025 mencapai 198.859.058.

Selain itu, hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong PPh untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Sistem ini juga telah mengadministrasikan 933.484 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi hingga tanggal yang sama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Klaim Masalah Coretax Hampir Rampung: Kita Panggil Hacker yang Jago-Jago

Nasional
14 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Makro
15 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
16 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal