Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Kementan Dorong Pertanian Organik Bersertifikasi

Rizqa Leony Putri
Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penuh pertanian dengan sistem organik. (Foto: dok Kementan)

Pada kegiatan ini, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Lia Dahliany Dachlan menjelaskan bahwa sertifikasi pangan organik adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat. Ini sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Sistem Pangan Organik. 

“Tata cara pengajuan sertifikasi organik di Jawa Barat dimulai dari pengajuan oleh Kelompok Tani ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, identifikasi, verifikasi atau validasi serta pembinaan untuk mendapatkan sertifikat organik,” ujar Lia.

Ketua P4S Dharma Kencana Kabupaten Indramayu, Ayi Sumarna mengatakan pihaknya sangat serius dalam membentuk kader-kader petani organik. Selain itu, untuk menjamin hasil produksi padi organik dapat ditampung dan dipasarkan, P4S membentuk koperasi produsen pangan Dharma Kencana Indramayu yang akan memasarkan produk beras organik lebih luas lagi. 

Sementara itu di Kabupaten Indramayu, pihaknya telah bekerja sama dengan KTNA Nasional untuk mempersiapkan 1.500 hektare lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan padi organik Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu. Selain itu, pihaknya mengaku, telah membentuk Asosiasi Petani Pengembang Pupuk Organik (AP3O) Jawa Barat, yang berpusat di Kabupaten Indramayu. 

“Jadi petani-petani milenial yang bergerak di bidang pengolahan lahan organik tidak usah khawatir kemana hasil panennya dijual, kita akan tampung kita sudah punya market sendiri, harganya pun lebih tinggi sehingga masa depan dan kesejahteraan petani lebih terjamin,” ujarnya. 

Direktur PT Icert Agritama Internasional (ICERT), Agung Prawoto mengatakan ICERT merupakan salah satu lembaga sertifikasi organik di Indonesia dengan lingkup sertifikasi organik untuk tanaman dan produk tanaman, ternak dan produk peternakan, produk liar, pengolahan produk asal tanaman, ternak dan produk liar, dan input organik. Produk organik yang dipasarkan di Indonesia dengan klaim organik harus telah tersertifikasi organik berdasarkan SNI 6729:2016, Permentan No. 64/2013 dan Perka BPOM No.1/2017 dan berlabel ORGANIK Indonesia. 

“Hal yang dilarang dalam sertifikasi organik di antaranya adalah pembukaan hutan atau area konservasi dan kegiatan pembakaran bahan organik dilahan. Lahan organik harus melawati masa konversi, untuk tanaman semusim selama dua tahun dan tanaman tahunan selama tiga tahun dengan awal masa konversi dihitung dari tanggal penggunaan terakhir agrokimia atau input kimia,” kata Agung.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 

Nasional
12 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Nasional
25 hari lalu

Hampir 100.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatra, Kementan Kebut Rehabilitasi

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal