DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Anggie Ariesta
Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji kembali aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025. (Foto: YouTube Komisi XI DPR RI Channel)

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji kembali aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, hal ini terkait kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah apalagi yang paling tertekan adalah kelas menengah.

"Kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12 persen itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed (Federal Reserve) juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timing-nya kalau mau naik kenapa ga tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga," ujar Andreas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Andreas mengungkapkan, hal ini berlandaskan kelas menengah terutama yang pendapatannya mencapai Rp4-5 juta. Menurutnya, kelompok ini sudah masuk ke persoalan makan tabungan yang artinya pendapatannya tidak cukup mengakomodir kenaikan inflasi.

"Kalau kita lihat fenomena ini banyak yang sudah mulai mantap," ucapnya.

Dia menyebut, hal ini berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin. Di mana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar agar mereka bisa bertahan dari kenaikan inflasi dan gejolak lainnya.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

Sementara, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun pada dasarnya setuju dengan kenaikan PPN. Namun, dia meminta pemerintah menyiapkan kebijakan agar dampaknya bisa diantisipasi sehingga tidak menahan laju momentum pertumbuhan ekonomi.

"Tapi yang perlu kami sampaikan, antisipasi dampaknya? antisipasi terhadap dampak daya beli masyarakat karena kalau pemerintah benar-benar bahwa perlu dilakukan kajian mendalam soal penerapan PPN ini karena konsumsi yang akan kena," ucap Misbakhun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian

Nasional
3 hari lalu

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Buletin
4 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
4 hari lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Telur hingga Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama Inflasi Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal