Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Old City

Rully Ramli
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja. “Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian,” ujar Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan Pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran narkotika maka pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya. Selain pelanggaran narkotika, larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP terhadap pelanggaran Prostitusi dan Perjudian.

“Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta,” ujar Benni.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Akui 750 Petugas Bina Marga Tak Ideal Atasi 6.000 Titik Jalan Berlubang

Megapolitan
4 jam lalu

Pramono Ganti Nama Stadion Ki Amat Jadi Meruya Sport Park: Namanya Terlalu Berat

Megapolitan
2 hari lalu

Polemik BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Tetap Layani Pasien

Megapolitan
4 hari lalu

Pemprov DKI Rampungkan Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal