Menurut Iman, sebenarnya tidak ada definisi yang jelas dan tegas soal PMS. Selain itu, istilah tersebut hanya disebut satu kali dalam perjanjian anti-dumping WTO. Oleh karena itu, dia menilai, gugatan tersebut akan mendapatkan perhatian dari banyak negara.
"Untuk pertama kalinya kasus ini akan memberikan pertimbangan bagi hakim WTO tentang bagaimana menafsirkan dan menerapkan metode PMS ini di negara lainnya,” ujar Iman.
Kendati demikian, interpretasi WTO sangat penting dalam kasus ini. Pasalnya, jika semua intervensi pemerintah dianggap sebagai PMS, maka hal ini menciptakan kontroversi.