Era Baru! Kemudahan Investasi di Dalam Negeri, Menko Airlangga: DNI Diubah jadi Bidang Usaha Prioritas

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” katanya, Minggu (21/2/2021).

"Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas," kata Airlangga.

Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini, lanjutnya, akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Setahun Ekosistem Bullion Indonesia, PT Pegadaian Tegaskan Posisi Penggerak Ekonomi Nasional

Nasional
6 hari lalu

Airlangga Ungkap Rencana RI Impor Minyak dari AS dan Venezuela

Buletin
7 hari lalu

Pemerintah Pastikan Komponen THR ASN, TNI-Polri Dibayar Penuh

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal