JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya untuk mengurangi jumlah perusahaan pelat merah. Saat ini, jumlah BUMN mencapai 142 perusahaan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau karib disapa Tiko mengatakan, perusahaan pelat merah harus memiliki dua model dalam berbisnis, tidak hanya menumbuhkan aset tetapi juga harus menjalankan kewajiban publik. Atas dasar itu lah, pemerintah akan mengurangi jumlah BUMN dari 142 menjadi 100.
"Kami sedang proses mengurangi jumlah BUMN dari 142 ke 100 saja. Kami akan memerger mereka," ujar Tiko dalam acara Mandiri Investment Forum 2020, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Tiko menambahkan, tugas Kementerian BUMN saat ini sebagai otoritas perusahaan pelat merah sangat kompleks. Bahkan, pihaknya belum menemukan adanya otoritas terkait di dunia ini yang mengatur perusahaan yang beragam milik negara di Tanah Air.
"Kami punya perusahaan editor film, Perum PFN. Lalu, penerbit buku, Balai Pustaka. Banyak yang harus dimerger," kata dia.