JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Erick mengatakan, hal itu perlu segera dilakukan dengan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi pandemi virus corona (Covid-19). "Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick dalam surat edarannya, Selasa (21/4/2020).
Erick juga mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan untuk THR yang ditujukan kepada jajaran direksi dan komisaris dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19. Hal ini juga berlaku untuk anak-cucu perusahaan plat merah.
"Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," kata dia.
Terdapat lampiran dalam surat tersebut yang ditujukan kepada 110 perusahaan BUMN.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Menkeu Segera Cairkan Dana Bagi Hasil Pemda Rp14,71 Triliun