JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran direksi dan komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Perombakan meliputi pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota direksi PPA.
Perubahan itu didasari atas Surat Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020 yang diterbitkan pada Jumat, 9 Oktober 2020 kemarin. Dalam keputusan tersebut Erick Thohir memberhentikan dengan hormat anggota direksi, sebagai berikut:
1. Ari Soerono sebagai Direktur Utama
2. Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
3. RM Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM
4. Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi I.
Sekretaris Perusahaan PPA Agus Widjaja membenarkan soal perubahan besar-besaran itu. "Betul, ada perombakan. Informasi sudah saya sampaikan ke wartawan," ujar Agus saat dihubungi iNews.id, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Sedangkan ihwal nomenklatur struktur organisasi, Erick mengubah Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi. Erick juga mengalihkan penugasan anggota direksi PPA di antaranya: