Gaji PNS Tahun Depan Naik atau Tidak? Ini Kata Kemenkeu

Rina Anggraeni
PNS menunggu kabar soal kenaikan gaji pada tahun depan. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu kepastian soal kenaikan gaji pada tahun depan. Pasalnya, sempat beredar kabar gaji PNS bakal naik pada 2022 mendatang. 

Soal kabar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Isa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/8/2021).

Sementara itu, gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Ingatkan Pemegang Kekuasaan: Jangan Suka Menjatuhkan, Jabatan Hanya Sementara

4 hari lalu

Kepala SPPG dan Akuntan Dapur MBG bakal Dilatih Kemenkeu Buat Laporan Keuangan

5 hari lalu

Dokter Tifa Manfaatkan Sidang Ijazah Jokowi Jadi Tempat Riset: Supaya Dunia Internasional Tahu

4 hari lalu

Kemenkeu soal Anggaran BPS Hampir Rp7 Triliun: Bukan Khusus DTSEN dan Sensus Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal