Gaji PNS Tahun Depan Naik atau Tidak? Ini Kata Kemenkeu

Rina Anggraeni
PNS menunggu kabar soal kenaikan gaji pada tahun depan. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu kepastian soal kenaikan gaji pada tahun depan. Pasalnya, sempat beredar kabar gaji PNS bakal naik pada 2022 mendatang. 

Soal kabar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Isa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/8/2021).

Sementara itu, gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Nasional
2 hari lalu

Isu Reshuffle Dikaitkan Menteri Lingkaran Jokowi, Istana Beri Penjelasan

All Sport
2 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal