"Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, maka Presiden (Joko Widodo) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," ujar Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.
Sebelumnya, informasi penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim diketahui dari Surat Edaran (SE) Nomor: B-835/SJ/XI/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada Rabu (25/11/2020). Surat itu ditujukan kepada Eselon I hingga segenap pegawai di lingkungan KKP.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian bunyi poin keenam dalam SE tersebut.