Namun, angka tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan China yang telah dituduh sebanyak 1.269 kali. Dengan demikian, China menjadi negara paling banyak dituduh melakukan dumping oleh negara mitra dagangnya.
Kemudian, Indonesia menempati posisi 7-8 di dunia bersama India sebagai negara yang paling sering dikenakan bea masuk antidumping dengan total pengenaan sebanyak 130 dari 1995-2017.
"Dari 280 itu Indonesia dikenakan sampai saat ini 130 bea masuk antidumping. Posisinya juga di nomor 8, konsisten. Ini by reporting member. Artinya kita yang melakukan inisiasi, investigasi, kita yang melapor ke WTO. Keaktifan dari otoritas investigasi masing-masing negara," ucapnya.
Indonesia tercatat telah melakukan 136 inisiasi investigasi antidumping selama periode tersebut. Hal ini membuat indonesia menempati posisi ke-13. Sementara AS dan China di posisi kedua dan ketujuh.
"Untuk antidumping kita lihat kita memasuki posisi ke 13 dengan 136 inisiasi investigasi antidumping. Inisiasi ya. Kemudian dari inisiasi tadi yang sudah dimaterialisasikan dalam bentuk pengenaan bea masuk antidumping pada produk impor yang masuk ke Indonesia adalah 63 kali," tuturnya.