“Kita imbau dulu, bila ternyata ini sudah (terus melanggar) akan ada tindakan tegas karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan,” ujar Agus
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemerintah mengimbau kepada kalangan produsen untuk bekerja sama dengan distributor mereka untuk bisa mengakomodir keperluan pasar tradisional. Dia juga mengimbau para produsen untuk memanfaatkan sarana tol laut demi menekan ongkos biaya dan menghindari distorsi pengiriman barang.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menemukan masih adanya oknum-oknum yang menjual gula dengan harga yang tidak sesuai. Oleh karena itu, dia menegaskan pihak Kepolisian siap memberikan sanksi pidana bagi oknum-oknum pelanggar.
“Sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang dikeluarkan Kemendag sampai pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan, mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga,” ucap Listyo.