JAKARTA, iNews.id - Hari ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menaikkan tarif tol sejak pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol berlaku pada jalur Jakarta Outer Ring Road (tarif tol JORR) beserta lima ruas tol lain.
Kenaikan tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1522/KPTS/M/2020.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan perubahan tarif di wilayah penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Terkait kenaikan tarif tol ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) M. Nurdin berharap agar badan usaha jalan tol (BUJT) dapat memperhatikan sasaran pelayanan masyarakat (SPM), khususnya dalam saat ini yang memasuki musim hujan.