Hari Pertama Masuk Sekolah, Kemenhub Beri Dispensasi Keterlambatan ke PNS

Rully Ramli
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama anak masuk sekolah pada Senin (15/7/2019). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama anak masuk sekolah pada Senin (15/7/2019). Dispensasi yang diberikan berupa izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW).

Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Untuk Mengantar Putra/Putrinya Di Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, serta mendorong interaksi antara anak, orangtua, dan guru di sekolah agar terjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan.  

"Kemenhub sangat mendukung hal ini," ujar Hengki di Jakarta, Senin (15/7/2019). 

Namun demikian Hengki menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang akan mengantar anak ke sekolah agar melapor kepada atasannya terlebih dahulu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Pramono Wanti-Wanti Jangan Ada Bullying

Nasional
7 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
9 hari lalu

Prabowo bakal Buru Harta Koruptor untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di RI

Nasional
9 hari lalu

Prabowo: Rakyat Butuh Hasil Cepat, Tak Boleh Banyak Omon-Omon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal