Konsumen Indonesia saat ini kecenderungannya menjadi korban produk-produk ekonomi digital, seperti e-commerse dan financial technology (fintech). “Hal ini ditandai dengan tingginya pengaduan konsumen di YLKI terkait produk ekonomi digital tersebut,” katanya.
YLKI juga mempertanyakan dengan keras, alasan pemerintah masih malas mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Belanja Online. Oleh karena itu, pemerintah harus menjadikan Harkonas sebagai momen untuk meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia, yang ditandai dengan meningkatnya skor IKK.
Tulus melanjutkan, lima tahun ke depan pemerintah harus menjadikan isu perlindungan konsumen dan indeks keberdayaan konsumen menjadi arus utama dalam mengambil kebijakan yang berdampak terhadap konsumen. Walaupun dalam era Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterbikan Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Perlindungan Konsumen, namun, nyatanya Stranas Perlindungan Konsumen hanya berhenti pada tataran formalitas belaka.