JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan, tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024. DJP mengklaim aturan ini akan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana.
"Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses dan Insyaallah akan di tandatangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 Insyaallah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Suryo menambahkan, kehadiran tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.
"Tarif efektif digunakan untuk mensimpelkan cara pemotongan, jadi ini pajak (dibayar) di depan. Pada akhir tahun, akan diperhitungan. Dari perhitungan maka akan tampak kurang atau lebih bayar sehingga di final, ujungnya tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jumlah pembayaran tidak pembayaran tidak berbeda dibandingkan saat ini," katanya.
Dia menyebut, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, melainkan juga berlaku atas penghasilan yang diterima non-karyawan.
"Ini tidak untuk karyawan saja, melainkan juga untuk bukan pegawai," ucap Suryo.