Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!

Wikku D Nugroho
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto:Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online dan offline merupakan informasi yang perlu untuk diketahui. Pasalnya, wajib pajak akan dikenakan denda jika pembayaran melebihi tempo yang telah ditentukan.

PBB atau Pajak Bumi Bangunan adalah pungutan yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga atas kepemilikan tanah atau bangunan yang dibayarkan setiap tahunnya. 

Ketetapan mengenai PBB tertuang pada UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. 

Adapun yang menjadi objek pungutan PBB, di antaranya bangunan usaha, rumah tinggal, perkebunan, hingga sawah. Berbagai cara membayar PBB, baik secara online dan offline. 

Untuk mengetahui hal itu lebih jelas, berikut iNews,id akan memberikan informasi mengenai cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/11/2023). 

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Begini Cara Bayar PBB Online Lewat m-Banking 4 Bank Besar di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal