JAKARTA, iNews.id - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendukung rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, mereka meminta lahan di ibu kota baru.
Wakil Bendahara Umum MADN Dagut H Djunas mengatakan, permintaan tersebut wajar agar masyarakat Dayak tidak tersingkir dari kampung halaman mereka akibat proyek pemindahan ibu kota.
Secara spesifik, Dagut menyebut negara harus memberikan lahan gratis seluas 5 hektare (ha) untuk satu keluarga. Selain itu, setiap desa perlu diberikan hak tanah ulayat paling sedikit 10 ha.
"Masyarakat kita ingin punya tanah lima ha tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 ha minimal, kami harap diberikan perlakuan contoh yang baik," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dagut berharap, pemberian lahan ini diambil dari lahan milik negara, bukan lahan masyarakat atau perusahaan yang dibebaskan. Pasalnya, proses pembebasan lahan kerap memakan waktu yang lama di samping potensi adanya biaya.