AMMAN, iNews.id - Dana Moneter Internasional (IMF) pada Rabu (20/5/2020) menyetujui pinjaman sebesar Rp5,8 triliun kepada Yordania. Pinjaman itu untuk memenuhi kekurangan anggaran negara tersebut dalam mengatasi pembiayaan mendesak, setelah ekonomi mereka terpukul parah oleh Covid-19.
Dikutip dari Reuters, pinjaman tersebut disetujui IMF melalui Rapid Financing Instrument (RFI) atau Corona Loan. Hal tersebut merupakan pinjaman khusus dengan suku bunga rendah, untuk membantu negara-negara berpendapatan kecil dalam menghadapi penyebaran virus corona
“Defisit anggaran negara kami diperkirakan akan meningkat setidaknya satu miliar dinar (Rp20,7 tiriliun), karena keuangan negara yang terpuruk akibat hilangnya pendapatan selama kebijakan lockdown dalam dua bulan ini,” ujar Menteri Keuangan Yordania Mohammad Al Ississ.
Al Ississ menyebut pertumbuhan ekonomi Yordania tahun 2020 diperkirakan akan menurun sebesar 3,4 persen, dibandingkan dengan perkiraan pertumbuhan dari IMF sebesar 2,1 persen sebelum krisis akibat Covid-19 melanda. Pada Maret lalu, IMF telah menyetujui program pinjaman empat tahun senilai Rp19,1 triliun untuk Yordania.
Sebelumnya pada Maret lalu, Raja Yordania Abdullah menyetujui undang-undang pertahanan nasional yang memberikan pemerintah kewenangan untuk menyatakan keadaan darurat atas wabah virus corona. Atas keputusan kerajaan itu, Perdana Menteri Omar al Razzaz memberlakukan jam malam, menutup bisnis, dan membatasi pergerakan masyarakat.
Undang-undang tersebut dalam pemberlakuan sebelumnya ditegakkan untuk kondisi perang dan bencana. Kerajaan menyatakan, undang-undang akan dilaksanakan dengan tidak menghalangi kebebasan sipil dan politik warga Yordania. Selain itu, melindungi kebebasan publik dan kebebasan berbicara.