Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Parlemen Knesset Setujui RUU Warga Israel Boleh Miliki Properti di Tepi Barat Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Israel Setujui RUU Warganya Boleh Miliki Properti di Tepi Barat, Langkahi Aturan Yordania

Rabu, 26 November 2025 - 07:36:00 WIB
Israel Setujui RUU Warganya Boleh Miliki Properti di Tepi Barat, Langkahi Aturan Yordania
Parlemen Israel bergerak selangkah lebih jauh memperkuat kontrolnya atas wilayah Tepi Barat, Palestina, dengan menyetujui RUU baru (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEPI BARAT, iNews.id - Parlemen Israel bergerak selangkah lebih jauh dalam memperkuat kontrolnya atas wilayah pendudukan Tepi Barat. Pada Selasa (25/11/2025), salah satu komite Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuka jalan bagi warga Israel untuk memiliki properti di Tepi Barat, langkah yang sekaligus membatalkan aturan lama era Yordania yang selama ini membatasi kepemilikan asing di wilayah tersebut.

RUU yang diajukan oleh anggota Partai Likud Yuli Edelstein, politisi Otzma Yehudit Limor Son Har-Melech, serta Moshe Solon dari Partai Zionisme Religius, ini disetujui tanpa perlawanan di tingkat komite. 

Kantor pers Knesset menyatakan, seluruh anggota yang hadir memberikan dukungan, meski tidak mengungkap jumlah anggota yang mengikuti pemungutan suara.

Di Israel, RUU di tingkat komite tidak membutuhkan kuorum, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, belum ada kepastian kapan RUU ini akan diajukan ke sidang pleno Knesset untuk menjalani tiga pembacaan wajib sebelum berubah menjadi undang-undang (UU).

Batalkan Aturan Yordania Tahun 1953

Poin utama yang paling kontroversial dari RUU ini adalah pembatalan hukum Yordania tahun 1953, yang saat ini masih berlaku di wilayah Yudea dan Samaria (istilah yang digunakan Israel untuk Tepi Barat). Aturan tersebut melarang penyewaan dan penjualan properti kepada pihak asing, kebijakan yang pada masanya dibuat untuk mencegah warga non-Arab menguasai tanah di Tepi Barat.

Jika diberlakukan, RUU baru ini akan membuka pintu bagi siapa pun, khususnya warga Israel, untuk membeli properti di wilayah pendudukan. Kebijakan ini diproyeksikan mempercepat ekspansi permukiman Israel, yang oleh komunitas internasional dianggap ilegal dan menjadi salah satu sumber ketegangan utama dalam konflik Palestina-Israel.

Hingga kini, baik Pemerintah Otoritas Palestina maupun Yordania belum memberikan komentar resmi mengenai langkah Israel tersebut. Namun para analis memperkirakan kedua pihak akan menolak keras, mengingat perubahan hukum ini berpotensi mempercepat perubahan demografi dan menggeser posisi politik Yordania atas wilayah suci di Yerusalem.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut