Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini turun menjadi 2,3 persen dan dalam kondisi sangat berat bisa minus 0,4 persen. Sementara nilai tukar rupiah bisa mencapai Rp17.500 per Ddolar AS dan skenario sangat berat Rp20.000 per dolar AS.
Untuk menekan dampak ekonomi dari penyebaran virus corona Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp150 triliun untuk pemulihan sektor keuangan nasional. Abra menilai situasi ini jauh berbeda dengan krisis tahun 1998, di mana pada saat itu anjloknya ratusan perusahaan, diikuti dengan kesulitan perbankan untuk menyediakan likuiditas ke nasabah sehingga menyebabkan masyarakat beramai-ramai menarik uang dari bank. Sedangkan pada saat itu cadangan devisa yang dimiliki pemerintahan periode itu hanya belasan triliun.
“Karena pemerintah menganggap situasi sekarang extraordinary situation, maka perlu extraordinary regulation juga,” ujar Abra.
Untuk itu, Abra meminta pemerintah agar bertindak cepat dalam menyusun petunjuk teknis turunan pelaksanaan Perppu tersebut.