Indonesia Setop Visa untuk WNA dari India

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir. Keputusan ini menyusul gelombang tiga (third wave) Covid-19 yang melanda negara tersebut.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian. Sejumlah negara juga telah menerapkan larangan masuk bagi orang yang baru melakukan perjalanan India antara lain Hong Kong, Selandia Baru dan Pakistan.

“Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Airlangga menjelaskan, bagi warga Indonesia yang hendak kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir, akan tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Menurut dia, keputusan ini akan berlaku mulai Minggu (25/4/2021). Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Merasakan Nuansa India di Tengah Jakarta lewat Diwali Bazaar 2026, Intip Keseruannya!

5 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp3,8 Triliun untuk Rekening Gratis 76 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas

7 hari lalu

Prabowo Panggil Airlangga hingga Kepala BRIN ke Istana, Bahas Industri Tekstil dan Sepatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal