Indonesia Setop Visa untuk WNA dari India

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir. Keputusan ini menyusul gelombang tiga (third wave) Covid-19 yang melanda negara tersebut.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian. Sejumlah negara juga telah menerapkan larangan masuk bagi orang yang baru melakukan perjalanan India antara lain Hong Kong, Selandia Baru dan Pakistan.

“Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Airlangga menjelaskan, bagi warga Indonesia yang hendak kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir, akan tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Menurut dia, keputusan ini akan berlaku mulai Minggu (25/4/2021). Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Instruksikan Bunga KUR 5%, Airlangga: Sedang Dipersiapkan

Nasional
2 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Airlangga: Tertinggi di antara Negara G20!

Internasional
2 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Internasional
6 hari lalu

Wali Kota New York Mamdani Minta Raja Charles Kembalikan Berlian Hiasi Mahkota Ratu Inggris 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal