Infografis Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Desember

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti hingga Desember 2021.  (Infografis: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti hingga Desember 2021. Dengan perpanjangan ini, pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar bakal bebas PPN. 

"PMK No. 21 Tahun 2021 yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun kita menyampaikan akan diperpanjang sampai Desember (2021)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (5/8/2021)

Menkeu menjelaskan, regulasi yang mengatur perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember mendatang dalam proses finalisasi. Sri Mulyani berharap, regulasi tersebut akan rampung pekan depan.   

Dalam regulasi baru, PPN untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar akan ditanggung pemerintah 100 persen. Tapi jika harganya Rp2-5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung setengahnya atau 50 persen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Keuangan
4 tahun lalu

Menkeu Akui PPKM Bikin Seret Penerimaan Pajak

Makro
4 tahun lalu

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Efisiensi Anggaran Berlanjut di APBN 2026

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis 31.066 Dosen ASN bakal Dapat Tukin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal