Ingin Dapat Insentif PPN DTP Perumahan? Ini Syaratnya

Michelle Natalia
Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeritah (PPN DTP) sektor perumahan untuk tahun 2022, cek syaratnya. (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeritah (PPN DTP) sektor perumahan untuk tahun 2022. Insentif ini diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. 

"Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022," ujar Febrio di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. 

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 114 Rumah di Gambir Jakpus, 880 Warga Terdampak

7 hari lalu

Rumah Tanpa Banyak Sekat ala Hunian Jepang Makin Diminati, Ini Alasannya!

16 hari lalu

10.300 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Dibedah, di Mana saja?

16 hari lalu

Kabar Baik, Rumah Kumuh di Cakung hingga Tambora Jakarta bakal Dibedah Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal