Ingin Dapat Insentif PPN DTP Perumahan? Ini Syaratnya

Michelle Natalia
Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeritah (PPN DTP) sektor perumahan untuk tahun 2022, cek syaratnya. (foto: Okezone)

Seiring pemulihan ini, insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021. 

Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan (a) rumah tapak; dan (b) unit hunian rusun. Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat: (a) ditandatanganinya akta jual beli; atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022. 

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022. 

Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah saat Peringatan Hujan Ekstrem

Seleb
11 hari lalu

Eza Gionino Kasih Rumah Baru untuk Meiza Aulia, Sogokan Biar Rujuk?

Nasional
21 hari lalu

Menkeu Purbaya: Sambil Tidur, Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5,7 Persen

Megapolitan
22 hari lalu

6 Rumah Rusak akibat Ledakan Gas di Cengkareng, 1 Korban Luka Parah

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Taman Sari Jakbar Hanguskan 180 Rumah, Salah Satu Bangunan Digaris Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal