5. Dilengkapi Tilang Elektronik
Pengguna tol layang Jakarta-Cikampek tidak bisa asal kebut-kebutan. Pasalnya, tol baru ini akan dilengkapi sistem tilang elektronik. Petugas Korlantas rencananya ditempatkan di setiap putaran balik (u-turn) atau 4 km sekali.
Meski tol tersebut didesain untuk kecepatan 100 km per jam, Batas maksimum kecepatan yang diperbolehkan adalah 80 km per jam sementara batas minimum 60 km per jam. Para pengendara diminta berhati-hati.
6. Dibangun sejak 2017
Tol tersebut akan dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. BUMN konstruksi ini telah membentuk anak usaha yang bernama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC).
Konstruksi tol ini dimulai sejak pertengahan 2017. Selama pembangunan, pengguna tol Jakarta-Cikampek existing harus merasakan kemacetan karena pengerjaan mengambil sebagian lajur. Meski begitu, kontraktor melebarkan jalan untuk meminimalisir kemacetan dampak dari pengerjaan proyek.
Proses pengerjaan itu memang sangat rawan macet. Apalagi, ada dua proyek lain yang secara paralel dikerjakan yaitu LRT Jabodebek dan kereta cepat Jakarta-Bandung.
7. Kolaborasi Waskita Karya dan Acset Indonusa
Konstruksi proyek tol tersebut diserahkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk, anak usaha PT Astra International Tbk. Kontraktor tersebut berhasil menyelesaikan pembangunan tol tersebut kurang dari tiga tahun.
Pengerjaan proyek tol tersebut menggunakan metode Sosro Bahu. Teknologi karya anak bangsa itu memungkinkan pengerjaan tol dengan minim gangguan, sehingga pengguna tol di bawah bisa tetap berjalan di tengah proses pembangunan.
Bukan barang baru, teknologi serupa pernah diterapkan saat pembangunan tol layang Cawang-Tanjung Priok. Namun, tol layang Jakarta-Cikampek menjadi tol layang pertama di Indonesia yang menggunakan baja. Penggunaan komponen baja mencapai 40 persen dari total panjang tol.
8. Biaya Konstruksi Rp11 Triliun
Biaya pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek mencapai Rp11 triliun. Pembiayaannya menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan jaminan dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan masa konsesi atas proyek tersebut selama 45 tahun kepada Jasa Marga. Masa konsesi tersebut terhitung sejak perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) ditandatangani pada 2016 lalu.