JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk melakukan redistribusi atau membagikan ke masyarakat tanah hutan yang sudah tidak produktif. Tercatat tanah hutan yang akan dibagikan seluas 978.108 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembagian lahan ini merupakan salah bentuk kebijakan reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembagian lahan ini nantinya akan diatur langsung oleh pemerintah daerah.
"Pak Menko Perekonomian (Darmin) sudah sepakat, kita beberapa kementerian akan segera dibuat pedoman teknisnya (pembagian lahan) dan akan segera di diskusikan bersama pemda," ujar Siti di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Mekanisme mengenai pembagian lahan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Bahkan, Siti optimistis mekanisme pembahasan pembagiannya akan rampung sebelum hari raya Idul Fitri.
"Segera (rampung). Jangan-jangan sebelum Lebaran," ucapnya.
Siti mengatakan, lahan yang akan dibagikan tersebar ke dalam 20 provinsi. Papua menjadi provinsi dengan ketersediaan lahan terluas, yaitu sebesar 271.105 ha. Sementara, Kepulauan Riau menjadi provinsi dengan ketersediaan lahan paling kecil, yaitu seluas 2.916 ha.