JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mendapat tugas baru mengawal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Tugas baru tersebut merupakan mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Menko Luhut sebagai Ketua Komite Proyek KCJB, melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Adapun Komite Proyek KCJB tersebut beranggotakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Berikut tugas atau mandat yang diemban oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Proyek KCJB sebagaimana dikutip dari Perpres Nomor 93 Tahun 2021: