JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia akan mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang kertas rupiah. Hal itu dialkukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dikutip dari laman BI, Minggu (25/6/2018).
Menurut Agusman, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan seperti masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Berikut empat uang pecahan yang akan ditarik oleh bank sentral:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)