Ini Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Ditarik Bank Indonesia

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia akan mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang kertas rupiah. Hal itu dialkukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dikutip dari laman BI, Minggu (25/6/2018).

Menurut Agusman, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan seperti  masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Berikut empat uang pecahan yang akan ditarik oleh bank sentral:

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)

2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
7 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok ke Level Rp17.002 per Dolar AS

Makro
20 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
20 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal