Ini Penjelasan DJP soal RUU Tax Amnesty yang Masuk Prolegnas 2025

Anggie Ariesta
DJP akan mendalami terlebih dahulu terkait masuknya RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Prolegnas 2025. (Foto: Istimewa)

Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar 146 triliun. 

Kemudian, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

1 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

2 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

2 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal