JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 27 perusahaan memilih untuk memesan garam industri dari luar negeri, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemberi rekomendasi sejak ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2018. Padahal, produk garam lokal diperkirakan akan panen pada Juni-Oktober 2018.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, alasan sektor industri memilih impor garam karena lahan petani garam masih sangat minim sehingga produksinya tidak banyak.
"Tadi disampaikan bahwa pertama karena kan petani kita itu punya lahannya cuma satu sampai dua hektare sehingga dia tidak mungkin memproses melalui pentahapan penyaringan, pengendapan," katanya menjelaskan di Kantor Kemeperin, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada lahan yang terbatas ini menjadi multifungsi untuk tahap proses pembentukkan kristal garam. "Ya dipakai pengendapan, ya dipakai pengkristalan. Sehingga yang digaruk, diambil garamnya katup semua impuritiesnya (zat-zat yang terkandung dalam zat alam)," ujarnya.
Faktor lainnya yang membuat perusahaan industri enggan menggunakan produk garam lokal, yakni terkait kelembapan udara. Dengan kelembapan udara yang tak sesuai, maka pembentukan Kristal garam menjadi tidak sempurna.