JAKARTA, iNews.id – Besarnya gaji pejabat Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) menjadi polemik di masyarakat. Megawati Soekarno Putri yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan penghasilan jauh lebih tinggi dari yang diperoleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla selaku Presiden dan Wakil Presiden.
Di Indonesia, gaji pokok tertinggi pejabat negara dipatok maksimal Rp5.040.000 per bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018, total penghasilan (take home pay) pejabat BPIP mulai dari Staf Khusus hingga Ketua Dewan Pengarah berkisar Rp36,5 juta hingga Rp112,5 juta. Dengan jumlah gaji pokok maksimal sekitar Rp5 juta sisa penghasilan yang diterima merupakan tunjangan jabatan.
Angka tersebut terbilang cukup fantastis. Lalu, berapa gaji para pejabat di Indonesia, termasuk Presiden dan Wakil Presiden yang dibayar dari uang pajak masyarakat?
1. Presiden
Gaji pokok : 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 (UU 7/1978)
Tunjangan jabatan : Rp32.500.000 (Kepres 68/2001)
Total : Rp62.740.000
2. Wakil Presiden
Gaji pokok : 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 (UU 7/1978)
Tunjangan jabatan : Rp22.000.000 (Kepres 68/2001)
Total : Rp42.160.000