Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi

Athika Rahma
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 (Perpres No.97/2021) tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Perpres No.97/2021 antara lain mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM, tepatnya dalam pasal 2 hingga pasal 6.

Mengutip salinan dokumen Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 1 hingga 4, ada 4 ketentuan mengenai posisi Wamen ESDM, yaitu: 

1. Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

2. Wamen ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

3. Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 

4. Wamen ESDM mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku

Nasional
21 jam lalu

Kubu Rismon Sianipar Bantah Sebut JK Danai Isu Ijazah Jokowi: Itu Hoaks AI

Buletin
5 hari lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Nasional
5 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal