Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi

Athika Rahma
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres

Sementara tugas yang diemban Wamen ESDM tertuang dalam Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 5, sebagai berikut : 

1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian disebutkan pasal 3.

Secara rinci, dalam pasal 6 dijabarkan beberapa posisi yang ada di Kementerian ESDM:

a) Sekretariat Jenderal;
b) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f) Inspektorat Jenderal;
g) Badan Geologi;
h) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Athika Rahma

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku

Nasional
14 jam lalu

Kubu Rismon Sianipar Bantah Sebut JK Danai Isu Ijazah Jokowi: Itu Hoaks AI

Buletin
5 hari lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Nasional
5 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal