Meski demikian, Faisal justru menilai ada sedikit kekhawatiran apabila penghimpun pajak masyarakat itu diberikan kewenangan yang lebih luas. Kekhawatiran lembaga tersebut justru menjadi tidak kreatif dan menaikan target pajak yang lebih tinggi, misalnya hanya menaikan pajak masyarakat saja.
"Upaya kantor pajak juga jangan seperti berburu di kebun binatang, jangan dengan target yang lebih tinggi itu, lantas jadi tidak kreatif, misalnya malah membebani masyarakat, pelaku usaha, dengan menaikan PPN. Jadi harus bisa lebih inovasi, mencari objek pajak yang selama ini belum maksimal digali," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan Prabowo-Gibran, salah satunya memuat rencana mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Mengutip laman prabowogibran2.id, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian dibiayai dengan anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP).
Dengan begitu, reformasi kebijakan perpajakan akan difokuskan pada penyempumaan sistem perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak serta memperluas basis perpajakan dan penerimaan negara lainnya.
Selain itu, pemberian insentif pajak akan terus diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi termasuk UMKM dan peningkatan daya beli masyarakat.
"Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen," tulis program kedelapan pada Program Kerja Prabowo-Gibran di bagian 8 Program Hasil Terbaik Cepat.