JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rencananya mulai dilakukan pada 3 Juli 2021. PPKM Darurat akan mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat, mulai restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, perkantoran hingga fasilitas umum.
Dari dokumen yang diterima MNC Portal News, pusat perbelanjaan dan restoran bakal ditutup sementara untuk wilayan Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, usulan PPKM Darurat yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"Iya kira-kira begitu, jadi usulannya seperti itu tapi itu tergantung keputusan Joko Widodo nanti," kata Jodi Mahardi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Adapun isi dokumen ini, yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.