Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022 untuk Tangani Pandemi

Rina Anggraeni
Insentif pajak kesehatan diperpanjang hingga Juni 2022 untuk tangani pandemi. (Foto: ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan hingga Juni tahun ini.

Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 
226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka 
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya. Bahkan, kasus varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang  yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid- 19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain, yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka  penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan  peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Tangani Korban Bencana, 126 Relawan Medis Diberangkatkan ke Aceh

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Nasional
15 hari lalu

Pakistan Siap Kirim Dokter hingga Profesor ke RI, Prabowo: Kami Sangat Membutuhkan

Nasional
1 bulan lalu

Virus H5N5 Menginfeksi Manusia untuk Pertama Kalinya, OTW Pandemi Baru?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal