Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Jumat, 05 Juni 2026 - 23:04:00 WIB
Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen. (Foto: Kementerian UMKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Ini menjadikan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menteri Maman menekankan, tidak ada perubahan kebijakan yang membebani pelaku UMKM dalam aturan terbaru tersebut. Pemerintah justru memperkuat kepastian insentif pajak bagi sektor usaha kecil dan mikro.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Menteri Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/6).

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, pada PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, pemerintah menemukan adanya penyalahgunaan skema fasilitas tersebut di lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut