JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan merelaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru mulai Maret 2021. Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Daftar tarif PPnBM tertuang dalam PMK PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10 persen hingga 125 persen sebagai berikut:
Mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dikenakan PPnBM 10 persen. Kemudian, mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc dikenakan PPnBM 20 persen.